MENJUAL BARANG DISERTAI JAMINAN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apa hukum orang yang mengatakan “Beli barang ini dari saya, jika ada yang lebih murah, kami ganti selisihnya”.
Jawaban
Jika dipersyaratkan (dijamin) bahwa pembeli tidak akan rugi, atau barang dijamin memuaskan dan jika tidak (memuaskan) maka pembeli boleh mengembalikannya. Atau penjual mensyaratkan hal tersebut dengan mengatakan, “Beli barang ini dari saya, dan jika anda rugi, saya akan mengganti kerugian anda”. Sayarat itu gugur dengan sendirinya sedangkan jual beli tetap sah. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu “alaihi wa sallam.
“Artinya : Setiap persyaratan yang tidak terdapat di dalam Kitabullah, maka persyaratan itu tidak berlaku meski jumlahnya seratus syarat”. [Muttafaaq “Alaih> [1>
Dan karena konsekuensi dari akad jual beli itu adalah berpindahnya obyek jual milik penjual setelah dibayar penuh dan setelah sebelumnya dia mempunyai hak mutlak pada barang tersebut, dimana untung dan rugi menjadi tanggungannya sendiri. Dan untuk menghindari mudharat yang mungkin terjadi jika pembeli terlalu gegabah dalam mempromosikan barangnya, sehingga dia menjualnya (dengan) rugi lalu kembali kepada penjual. Selain itu karena ucapan penjual : “Jika anda rugi membeli barang ini, maka saya akan mengganti kerugian anda itu”, mengandung penipuan dilihat dari sisi dimana pembeli diberi kesan bahwa barang tersebut laris terjual, dan barang tersebut memang sesuai dengan harganya.
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu “alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.
_________
Foote Note
[1>. Lafazh ini milik Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Lihat Sunsn Ibni Majah nomor 2521 dan Shahih Ibni Hibban nomor 4277